Form/Formulir Permohonan Informasi Online adalah pengganti Formulir Permohonan Informasi (konvensional) yang menjadi salah satu syarat yang harus dilengkapi oleh pemohon informasi, ketika informasi yang diinginkan merupakan informasi yang tidak tersedia di dalam Informasi Berkala.
Pemohon harus mengisi dan melengkapi semua data yang diminta dalam formulir, yang terdiri dari :
- 1.Nama :
- Masukkan nama lengkap pemohon sesuai dengan nama yang tercantum di dalam KTP
- 2.NIK :
- Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan data di dalam KTP
- 3.Upload KTP :
- Unggah file KTP Pemohon dalam format JPG (gambar)
- 4.e-Mail :
- Masukkan alamat email yang aktif, karena nomor tiket akan dikirim ke alamat email tersebut
- 5.Jenis Permohonan :
- Silahkan pilih jenis Permohonan yang terdiri dari :
- a.Perorangan, jika pemohon berasal dari inisiasi pribadi (diri sendiri) tidak melibatkan organisasi. (pemohon tidak perlu mengunggah file akta)
- b.Organisasi, jika pemohon mengatasnamakan organisasi tertentu seperti LSM, Ormas, Partai, dll... (pemohon wajib mengunggah file akta organisasi yang masih berlaku)
- 6.Upload Akta
- Sesuai dengan penjelasan poin ‘5’ huruf ‘b’ di atas, menu ini tidak akan aktif jika jenis permohonan yang dipilih Perorangan
- 7.Telepon
- Masukkan nomor telepon pemohon yang dapat dihubungi sehingga PPID dapat menghubungi pemohon sewaktu-waktu dalam rangka memenuhi permohonan
- 8.Faksimili
- Jika pemohon memilih cara mendapatkan informasi menggunakan faksimili, isikan nomor faksimili di sini, jika tidak from ini boleh dikosongkan
- 9.Alamat
- Masukkan alamat lengkap sesuai dengan data di dalam KTP, alamat ini akan digunakan sebagai alamat pengiriman jika pemohon memilih cara mendapatkan salinan informasi melalui Kurir atau Pos.
- 10.Rincian Informasi yang dibutuhkan
- Rincikan informasi yang diminta pemohon dengan jelas, agar PPID dapat memberikan informasi yang sesuai dengan harapan pemohon
- 11.Tujuan Penggunaan Informasi
- Jelaskan tujuan penggunaan informasi yang diminta untuk keperluan/kepentingan apa, karena alasan penggunaan informasi akan sangat mempengaruhi diterima atau ditolaknya permohonan informasi tersebut
- 12.Cara memperoleh Informasi
- Silahkan pilih cara memperoleh informasi yang terdiri dari :
- a.Melihat/Membaca/Mendengarkan/Mencatat, jika pemohon ingin mendapatkan informasi dengan salah satu cara tersebut, atau
- b.Mendapatkan Salinan Informasi (Hardcopy/Softcopy), jika pemohon ingin mendapatkan salinan informasi yang dibutuhkan baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy. Untuk pilihan menu ini, pemohon wajib memilih menu selanjutnya
- 13.Cara mendapatkan salinan infromasi
- Silahkan pilih cara mendapatkan salinan informasi (jika pemohon memilih poin ‘10’ huruf ‘b’) yang terdiri dari :
- a.Mengambil Langsung, jika pemohon ingin mengambil secara langsung salinan informasi di kantor Badan Publik
- b.e-Mail, jika pemohon ingin salinan informasi dikirimkan ke alamat email yang diisi pada form PION
- c.Kurir, jika pemohon ingin salinan informasi dikirim melalui jasa kurir ke alamat yang diisi pada form PION
- d.Pos, jika pemohon ingin salinan informasi dikirim melalui jasa Pos ke alamat yang diisi pada form PION, atau
- e.Faksimili, jika pemohon ingin salinan informasi dikirim melalui faksimili yang diisi pada form PION.
- 14.Autentifikasi/menu pemeriksaan bahwa “saya bukan robot” harus dicoteng, sebagai langkah terakhir proses pengisian formulir PION. Jika pada halaman browser pemohon diminta untuk mencocokkan gambar, selesaikan proses pencocokan sampai proses pemeriksaan berhasil yang ditandai dengan tercontengnya menu reCAPTCHA.
- 15.Tombol “Kirim”
- Silahkan klik tombol “Kirim” jika semua data sudah lengkap dan jelas. Setelah permohonan berhasil, maka akan ditampilkan “Nomor Tiket” dari formulir PION. Nomor tiket ini secara otomatis juga akan dikirimkan ke alamat email yang masukkan pemohon pada formulir PION. Nomor tiket digunakan sebagai kunci untuk melakukan pemantauan/ tracking proses pemohonan yang diajukan.